Selamat Datang di
Dana Pensiun Angkasa Pura I
Dedikasi Untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Login Peserta
Silahkan klik tombol masuk
Info Peserta Dana Pensiun
Hak & Kewajiban Peserta Aktif
Peserta berhak untuk:
- Mendapatkan Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun Ditunda.
- Menerima pengembalian atas iuran Peserta dan hasil pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus, bagi Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun.
- Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.
Kewajiban Peserta Aktif
- Peserta berkewajiban untuk:
- Membayar iuran peserta;
- Memberikan data kepesertaan yang diperlukan Dana Pensiun;
- Mendaftarkan Istri/Suami dan Anak serta setiap terjadi perubahan susunan keluarganya;
- Menunjuk Pihak yang Ditunjuk;
Pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan melalui Pendiri.
- Peserta berkewajiban untuk menaati Peraturan Dana Pensiun.
- Peserta bertanggungjawab atas kebenaran data/keterangan yang yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepegawaian.
Hak dan Kewajiban Pensiunan Bulanan
Hak:
- MP tiap bulan
- Bantuan Hari Raya
- Penggantian Nomor Rekening
- Mendapatkan informasi
- Data dukung Pelaporan SPT
- Menyampaikan Saran dan Pendapat
Kewajiban:
- Menyampaikan Pendataan Ulang
- Melaporkan setiap perubahan susunan keluarga
- Melaporkan perubahan data (alamat, nomor telepon)
Hak Ahli Waris/ Keluarga:
Uang Duka (laporan diterima sebelum 1 bulan pasca kematian Pensiunan)
Demografi Peserta Dana Pensiun
0
Peserta pasif
(Penerima Manfaat Pensiun)
(Penerima Manfaat Pensiun)
0
Pensiun ditunda
0
Total Peserta
0
Peserta Aktif
Apabila Peserta akan mencapai Usia Pensiun Normal
Apabila Peserta akan mencapai Usia Pensiun Normal
- Pastikan semua anak yang sah (ditanggung maupun tidak ditanggung) terdaftar di DAPENRA (tercantum dalam SK Pemberhentian sebagai Pegawai AP-I).
- Status Keluarga pada SK Pemberhentian (penentuan status Anak ditanggung atau tidak ditanggung) hanya untuk menentukan besaran Manfaat Pensiun pertama kali (awal).
- Anak yang terdaftar berhak sebagai Ahli Waris (walaupun berstatus tidak ditanggung).
- Formulir Calon Penerima MP yang telah diisi, dengan lampiran :
- Fotokopi Nomor Rekening.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi NPWP.
- Pasfoto berwarna (3×4) Masing-masing 1 lembar.
Apabila Peserta Meninggal Dunia/Tewas
Laporan secara tertulis, dengan lampiran :
- Fotokopi Nomor Rekening.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi NPWP.
- Pasfoto berwarna (3×4).
Masing-masing 1 lembar ~ Dokumen Janda/Duda/Anak/Ahli Waris.
Laporan secara tertulis, dengan lampiran :
- Surat Keterangan Anak sebagai Ahli Waris.
- Surat Kuasa salah satu Anak.
- Fotokopi Akta Lahir, KTP dan KK.
Masing-masing 1 lembar ~ Dokumen Anak yang lahir maks. 300 hari sejak Peserta berhenti bekerja, meninggal dunia/tewas, atau bercerai yang perceraiannya sebelum Peserta berhenti bekerja).
Informasi
Kumpulan Berita Terkini
Pengembangan Dana Pensiun Disebut Jadi Urgensi bagi Indonesia, Begini Alasannya
Maret 7, 2022
Studi Indonesia Financial Group (IFG) Progress menunjukkan, bonus demografi di Indonesia diperkirakan akan berakhir pada ...
Pemerintah Didorong Beri Subsidi Iuran Dana Pensiun Pekerja
Maret 1, 2022
Tercatat hanya 5 persen dari 45 juta orang pekerja lanjut usia pada 2035 mendatang yang ...
Jaga Tata Kelola, Asuransi dan Dana Pensiun BUMN Didorong Terapkan LDI
Februari 24, 2022
JAKARTA, investor.id – Asuransi dan Dana Pensiun BUMN didorong untuk menerapkan liability driven investment (LDI) ...
Dana Kelolaan Investasi Dana Pensiun Diproyeksi Terus Bertumbuh pada Tahun Ini
Februari 18, 2022
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam mengelola investasinya, sampai akhir tahun 2021 lalu industri Dana Pensiun ternyata masih ...