Sesuai PDP Pasal 28
Hak Peserta
Hak Peserta
Dana Pensiun Angkasa Pura I,
Sesuai PDP Pasal 28
dijelaskan dengan jelas.
Empat jenis manfaat pensiun, syarat usia, dan cara menghitung estimasi manfaat.
0
Jenis manfaat pensiun
0
Usia pensiun normal (tahun)
0%
Faktor dasar per tahun masa kerja
Hak peserta
Empat jenis manfaat pensiun
Jenis manfaat yang Anda terima tergantung pada usia dan alasan berhenti bekerja.
56 tahun
Pensiun normal
Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
46–55 th 11 bln
Pensiun dipercepat
Berhenti bekerja sebelum usia normal, namun sudah memasuki usia dipercepat.
Karena cacat
Pensiun cacat
Berhenti bekerja karena mengalami cacat.
< 46 tahun
Pensiun ditunda
Usia Pensiun Ditunda: kurang dari 46 tahun, dengan Masa Kepesertaan minimal 3 tahun.
Ketentuan usia
Usia dan jenis pensiun
Rentang usia berikut menentukan jenis manfaat pensiun yang berhak Anda terima.
Ditunda
< 46 tahun
Dipercepat
46 – 55 th 11 bln
Normal
56 tahun ke atas
Catatan. Pensiun ditunda mensyaratkan masa kepesertaan minimal 3 tahun. Peserta dengan masa kepesertaan kurang dari 3 tahun berhak atas akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya, bukan manfaat pensiun bulanan.
Perhitungan
Rumus manfaat pensiun
Semua rumus menggunakan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) sebagai basis perhitungan.
PhDP terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan istri/suami (10% gaji pokok), tunjangan anak (2% gaji pokok per anak), tunjangan perusahaan (30% gaji pokok), dan tunjangan pangan (Rp60.000 per jiwa).
Dihitung dari masa kerja dan PhDP peserta.
2,5% × Masa Kerja × PhDP
Sama seperti manfaat normal, dikalikan faktor interpolasi berdasarkan usia saat berhenti bekerja.
Interpolasi usia × 2,5% × Masa Kerja × PhDP
Menggunakan nilai sekarang berdasarkan usia saat manfaat mulai dibayarkan.
Nilai sekarang usia dibayarkan × 2,5% × Masa Kerja × PhDP
Berlaku bagi keluarga peserta yang meninggal dunia, dengan ketentuan berbeda antara pegawai aktif dan pensiunan.
Pegawai
Meninggal dunia : 80% × MP Peserta
Tewas : 100% × MP Peserta
Meninggal dunia : 80% × MP Peserta
Tewas : 100% × MP Peserta
Pensiunan meninggal dunia
3 bulan pertama: sama dengan yang diterima Pensiunan Pegawai
Mulai bulan ke-4 dst: 80% dari yang diterima Pensiunan Pegawai
3 bulan pertama: sama dengan yang diterima Pensiunan Pegawai
Mulai bulan ke-4 dst: 80% dari yang diterima Pensiunan Pegawai
Manfaat pensiun tidak dapat melebihi batas maksimum berikut, berapa pun hasil perhitungannya.
Maks. MP = 80% × PhDP
Simulasi estimasi manfaat pensiun normal
Masukkan data Anda untuk melihat estimasi kasar Penghasilan Dasar Pensiun dan manfaat pensiun normal bulanan.
0%
dari batas maksimum
Estimasi manfaat pensiun normal bulanan
Rp 0
PhDPRp 0
2,5% × MK × PhDPRp 0
Batas maks. (80% × PhDP)Rp 0
Disclaimer: angka di atas adalah hasil perhitungan simulasi saja, bukan nilai resmi manfaat pensiun. Nilai final ditetapkan oleh DAPENRA berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.